Berita

Hukum

Jubir MA: Kami Tak Punya Intel Untuk Mencari Royani

SENIN, 30 MEI 2016 | 21:09 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah memecat Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi.

Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan pemecatan Royani dari staf kepaniteraan MA atas pertimbangan dari Badan Pengawas MA (Bawas). Pasalnya, selama 42 hari Royani tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Betul, Royani sudah dipecat dari pekerjaannya di MA sejak Jumat 27 Mei 2016 melalui Bawas. Alasan Bawas, sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Senin (30/5).


Meski sudah dipecat, lanjut Suhadi, pihaknya akan terus membantu KPK dan mengimbau agar Royani memenuhi panggilan KPK jika Royani datang ke gedung MA.

"Kalau yang bersangkutan datang ke MA, kami akan mengimbau agar dia memenuhi panggilan KPK. Tapi kalau tidak datang, MA tidak punya intel untuk mencari Royani," ucap Suhadi.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar Royani bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Menurut Agus penyidik memerlukan keterangan Royani untuk membongkar indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan ketemu. Banyak data yang ditemukan anak-anak (penyidik) ya. Karena Royani ini (keterangannya) penting. Tapi mudah-mudahan ada jalan lain lah (untuk menemukannya)," ujar Agus di gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Senin (30/5)

Royani menghilang sejak kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencuat. Terutama sejak kasus ini disebut-sebut melibatkan Nurhadi.

KPK sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan‎ terhadap Royani. Namun dua kali pula Royani mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan jelas. KPK sendiri kesulitan untuk mengorek keterangan orang yang disebut-sebut sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi itu.

Untuk antisipasi tidak kabur ke luar negeri, KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Royani bepergian ke luar negeri. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya