Mahkamah Agung (MA) telah memecat Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi.
Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan pemecatan Royani dari staf kepaniteraan MA atas pertimbangan dari Badan Pengawas MA (Bawas). Pasalnya, selama 42 hari Royani tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Betul, Royani sudah dipecat dari pekerjaannya di MA sejak Jumat 27 Mei 2016 melalui Bawas. Alasan Bawas, sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Senin (30/5).
Meski sudah dipecat, lanjut Suhadi, pihaknya akan terus membantu KPK dan mengimbau agar Royani memenuhi panggilan KPK jika Royani datang ke gedung MA.
"Kalau yang bersangkutan datang ke MA, kami akan mengimbau agar dia memenuhi panggilan KPK. Tapi kalau tidak datang, MA tidak punya intel untuk mencari Royani," ucap Suhadi.
Di kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar Royani bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Menurut Agus penyidik memerlukan keterangan Royani untuk membongkar indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan ketemu. Banyak data yang ditemukan anak-anak (penyidik) ya. Karena Royani ini (keterangannya) penting. Tapi mudah-mudahan ada jalan lain lah (untuk menemukannya)," ujar Agus di gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Senin (30/5)
Royani menghilang sejak kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencuat. Terutama sejak kasus ini disebut-sebut melibatkan Nurhadi.
KPK sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan‎ terhadap Royani. Namun dua kali pula Royani mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan jelas. KPK sendiri kesulitan untuk mengorek keterangan orang yang disebut-sebut sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi itu.
Untuk antisipasi tidak kabur ke luar negeri, KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Royani bepergian ke luar negeri.
[zul]