Berita

Hukum

Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Sanusi Irit Bicara

SENIN, 30 MEI 2016 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang sudah mengundurkan diri, M. Sanusi, irit bicara soal usai diperiksa sebagai sebagai tersangka.

Kelar digarap penyidik, Sanusi mengaku telah membeberkan seluruh keterangan yang diketahuinya terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di teluk Jakarta. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Semuanya sudah saya buka sama KPK," cetus Sanusi sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/5).


Terkait adanya upaya barter kontribusi kewajiban pengembang dalam proyek rekamasi 17 pulau di pesisir pantai Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, Sanusi mengaku tidak mengetahuinya.

Namun menurutnya secara prosedur barter yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai melanggar. Sebab regulasi soal kewajiban pengembang yang tertuang dalam Raperda belum di ketuk palu.

"Saya tidak tahu soal barter. Secara prosedur harusnya Raperda jadi dulu yah," singkatnya.

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus tersebut KPK menemukan indikasi adanya pihak lain yang turut menerima suap dari para pengembang. Temuan itu yang menjadi salah satu fokus KPK saat ini.

KPK belum mau membuka apakah pihak-pihak lain itu dari pihak DPRD DKI atau dari Pemerintah Provinsi DKI. Namun KPK terus menelisik indikasi itu tersebut dengan mencari bukti-bukti dan fakta-fakta melalui keterangan saksi yang telah dipanggil KPK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya