Berita

Hukum

Menderita Tumor, Dewie Yasin Limpo Minta Dibebaskan

SENIN, 30 MEI 2016 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo memelas kepada Majelis Hakim. Dalam pledoi atau nota pembelaannya,  terdakwa kasus suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua ini curhat atas kondisi kesehatannya yang semakin hari semakin menurun.

Politikus Hanura ini mengaku dirinya sedang menderita tumor selaput otak, menderita penyakit saluran kemih dan batu ginjal. Namun Jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Kasihani kami, di usia 57 tahun dengan tumor selaput otak yang saya derita. Saya harus mendekam di dalam penjara dan mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia," ujar Dewie saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5).


Dewie juga mengeluhkan bahwa persoalan hukum yang dialami saat ini telah membuat keluarganya malu dan menderita secara psikologis. Bahkan, papar Dewie, anak-anaknya harus menerima cemooh masyarakat bahwa ibunya di cap sebagai korptor. Dia juga mengaku masih harus merawat orang tuanya yang sudah menua.

"Mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia bahwa saya masih mempunyai Ibu yang sudah tua. Izinkan saya untuk bisa merawat dan mendampingi beliau," pinta Dewie.

Selain membeberkan kondisi kesehatan dan kondisi psikologis keluarga. Dewie menilai tuntutan Jaksa berupa hukuman 9 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan. Menurut Dewie langkah yang dilakukannya murni memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Kalaupun memperjuangkan aspirasi rakyat dianggap salah, maka 560 anggota DPR akan terancam ditangkap semua. Karena memang tugas dan kewajiban anggota DPR untuk memperjuangkan asiprasi rakyat seluruh Indonesia," ungkap Dewie.

Dirinya juga mengeluhkan keberatan mengenai tuntutan jaksa yang mencabut hak politiknya. Dewie mengatakan banyak pelaku korupsi yang merugikan negara namun hak politiknya tidak dicabut. Seperti terdakwa TPPU Nazaruddin, terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Sumatera Utara, Patrice Rio Capella serta terdakwa kasus korupsi dana haji Suryadharma Ali tidak dicabut hak politiknya.

Dia juga membantah isi dakwaan yang menyatakan dirinya menerima suap dari pengusaha Setiyadi Jusuf dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi.

Ia juga menyangkal dakwaan Jaksa, bahwa dirinya meminta dana pengawalan kepada Irenius dan Setiyadi.

"Surat perjanjian penerimaan uang tersebut antara Rinelda dan Pepy sebesar 17.700 dolar Singapura, jelas-jelas menyatakan untuk keperluan proyek di kementerian ESDM dan tidak mengatakan untuk ibu Dewie," jelasnya.

Sebelumnya, oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewie dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya