Berita

foto :net

Hukum

Pemberi Suap Pegawai MA dituntut 4 Tahun Bui

SENIN, 30 MEI 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi beserta pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus
Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Dalam pertimbangan jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ichsan dan Awang. Pertama, perbuatan keduanya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kemudian, perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Ichsan pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kaitan dengan kasus korupsi.

Sementara, Awang merupakan advokat, yang tergolong sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula saat Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat Awang Lazuardi Embat di rumah Andri di kawasan Gading Serpong.

Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan  memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya