FOTO :NET
FOTO :NET
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menegaskan SIM adalah bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan.
Sementara, anak di bawah umur belum memiliki persyaratan dasar untuk memperoleh SIM. Ketentuan ini kata dia, dilihat dari beberapa aspek yakni dari usia belum mencapai 17 tahun, belum memiliki kompetensi /kemampuan untuk mengemudikan kendaraan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan masih sangat rendah dan kecenderungan untuk melanggar sangat besar alias emosional dan labil.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
UPDATE
Senin, 15 Juni 2026 | 08:19
Senin, 15 Juni 2026 | 08:12
Senin, 15 Juni 2026 | 07:54
Senin, 15 Juni 2026 | 07:42
Senin, 15 Juni 2026 | 07:26
Senin, 15 Juni 2026 | 07:15
Senin, 15 Juni 2026 | 07:00
Senin, 15 Juni 2026 | 06:50
Senin, 15 Juni 2026 | 06:27
Senin, 15 Juni 2026 | 06:23