Berita

foto :net

Hukum

2 Petinggi Brantas Abipraya Kembali Digarap KPK

SENIN, 30 MEI 2016 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka dalam kasus suap  penghentian perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (PT. BA) yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT. BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT. BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka terkait percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5).


Kasus dugaan suap penghentian perkara tipikor di Kejati DKI Jakarta itu terkuak saat ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) lalu.

Adapun, perkara yang tengah ditangani Kejati DKI, yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA).

Diduga, Sudi Wantoko tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dolar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga adhyaksa itu.

Hingga saat ini KPK masih mendalami oknum di Kejati DKI Jakarta yang bakal menerima uang dari dua petinggi PT. BA melalui Marudut dengan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

KPK mengendus kedua petinggi Kejati DKI Jakarta itu mengetahui rencana suap yang dilakukan petinggi PT. BA untuk perkara yang sedang ditangani pihaknya.

Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya