Berita

net

Hukum

Revisi UU Pilkada Membingungkan

SENIN, 30 MEI 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN:

Klasifikasi atau jenis hukuman yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada dinilai masih belum jelas, serta bisa menimbulkan penafsiran yang beragam.
 
"Contoh masalah tersebut salah satunya pada ketentuan calon kepala daerah yang tidak bermasalah dengan pidana saat maju di pilkada," ujar Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Fery Junaidi di Jakarta, Minggu  (29/5).
 
Menurutnya, pasal yang menyebut setiap orang boleh maju sebagai bakal calon kepala daerah asal tidak pernah jadi narapidana sangat membingungkan.


"Maksudnya mungkin yang terkena tuntutan lebih dari lima tahun, tapi kan tidak disebutkan. Lalu yang kena hukuman pidana dua bulan atau satu tahun bagaimana," kata Fery.
 
Kemudian mengenai klasifikasi politik uang juga dinilai belum memberikan penjelasan yang detil. Dia mengatakan, seharusnya mengenai politik uang dituliskan klasifikasi detil agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pilkada.
 
"Kalau sekedar uang transportasi sebesar puluhan ribu tidak dianggap politik uang. Disebutkan, siapa yang terjerat (pidana), tidak hanya pemberi uang tapi juga pemilih yang menerima uang," tegas Fery. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya