Berita

ahok/net

Hukum

KPK Harus Usut Dugaan Perkaya Diri Sendiri Oleh Ahok

SENIN, 30 MEI 2016 | 03:00 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi diskresi kewenangan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam proyek 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Menurut peneliti ICW Donal Fariz, diskresi itu dapat berdampak buruk pada pemerintahan di daerah lainnya.

"Tentu pemerintah tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang. Tentu setiap tindakan pemerintah itu harus ada dasar hukumnya. Tindakan preman atau perjanjian preman itu kan bisa berarti negatif dan positif," jelasnya, Minggu (29/5).


Donal mengatakan, jika tindakan deskresi tersebut diikuti oleh para kepala daerah yang lain, maka akan banyak yang memanfaatkan pihak swasta dalam memperkaya dirinya sendiri atau orang lain.

"Bayangkan kalau justru ada tindakan yang diikuti oleh kepala-kepala daerah yang lain. Memungut sesuatu tetapi kemudian memanfaatkan pihak swasta dalam memperkaya dirinya sendiri dan orang lain. Ini kan sebuah pelanggaran hukum tentunya," jelasnya.

Karena diskresi Ahok tidak berlandaskan hukum, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melihat tindak pidana korupsi atas proyek reklamasi tersebut.

"Dari kasus kontribusi tambahan ini tentu alat yang akan diverifikasi tentu apakah Ahok akan menerima manfaat atau ada upaya untuk meminta kontribusi tambahan kepada pihak swasta, itu yang akan dielaborasi oleh KPK," beber Donal.

KPK dapat menelusuri juga apakah Ahok telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek reklamasi tersebut.

"Itu menjadi unsur yang harus paling dicari oleh KPK. Kalau saja dia tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain tentu ini hanya akan berujung pada stagnasi. Tapi, kalau sebaliknya tentu ini bisa menjadi jalur pidana," tegas Donal. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya