Berita

samadikun/net

Hukum

Samadikun Hartono Mulai Bayar Uang Pengganti

MINGGU, 29 MEI 2016 | 23:10 WIB | LAPORAN:

Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akan mulai membayar uang pengganti senilai Rp 164 miliar dengan cara mencicil selama empat tahun.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, Selasa (31/5) pekan depan menjadi pembayaran cicilan pertama yang dilakukan Samadikun sebesar Rp 42 miliar.

"Jadi pertama kali bayar sesuai kesepakatan senilai Rp 42 miliar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/5).


Hermanto menjelaskan, sepanjang mencicil uang pengganti, pihak keluarga Samadikun telah menjaminkan tiga buah sertifikat tanah dan rumah. Yakni sertifikat tanah di Jalan Bambu Menteng, Jakarta, sertifikat tanah di Cipanas, Jawa Barat dan BPKB kendaraan roda empat merk Mercedes Benz.

"Ini jika pihak Samadikun ingkar janji untuk lunasi selama empat tahun, kita sita dan kita lelang untuk melunasi uang pengganti," bebernya.

Samadikun Hartono yang menjadi buronan kasus pengemplangan BLBI sejak tahun 2003 ditangkap pihak Interpol di China pada 15 April lalu.

Eksekusi terhadap bekas Komisaris Utama PT Bank Modern itu dilakukan berdasarkan putusan Mahakamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003 dengan vonis empat tahun penjara. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial tahun 1998. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya