Berita

tjahjo kumolo/net

Nusantara

PENCABUTAN PERDA BERMASALAH

DPR Dukung Menteri Tjahjo

JUMAT, 27 MEI 2016 | 23:58 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didukung untuk segera mencabut Perda-Perda bermasalah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sebab, keberadaan Perda tersebut bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi.

Hal itu seperti diutarakan Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S. Muchtar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/5).

"Petunjuk Pak Jokowi sudah benar. Mendagri tinggal menyeleksi, Perda mana saja yang bisa menghambat kemajuan atau para peminat investasi di daerah,” sambungnya.


Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi memang meminta Mendagri agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Menyikapi hal itu Mendagri berjanji, menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekitar 1.000 peraturan daerah yang bermasalah dan menghambat investasi.
 
Dadang menjelaskan, dalam mengeluarkan Perda, Pemkab/Pemkot biasanya memang hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Perda-Perda tersebut, lanjut Dadang, Pemkab/Pemkot akan menggali sumber PAD sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan apakah Perda tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya atau tidak. Termasuk, apakah menghambat investasi atau tidak.

"Perda tersebut biasanya hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, namun tidak berpikir secara universal atau komprehensif,” kata dia.

Dalam kaitan itulah, menurut Dadang, Mendagri bisa membentuk tim khusus untuk menentukan, Perda-Perda mana saja yang harus dicabut. Termasuk di antaranya, lanjut Dadang, adalah Perda yang menghambat pelayanan publik secara umum.  Karenanya, Dadang optimistis bahwa Mendagri mampu menyelesaikan persoalan Perda tersebut dengan baik dan sesegera mungkin.

"Saya percaya Pak Tjahjo bisa menyelesaikan dengan waktu cepat. Karena saya tahu, Pak Tjahjo pekerja keras. Motornya adalah Pak Menteri,” kata Dadang.

Salah satu Perda yang bertentangan dengan UU dan dianggap menghambat investasi adalah Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Pertamina Refinary Unit (RU) Balongan VI berpendapat, bahwa mereka tidak dapat dikenakan kewajiban melakukan pembayaran retribusi. Alasannya, karena menurut Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertamina termasuk badan yang dikecualikan untuk melakukan Izin Gangguan. Akibat pengecualian tersebut, Pertamina tidak memiliki kewajiban membayar retribusi izin gangguan.

Selain Komisi II yang bermitra dengen Kemendagri, Komisi VI DPR yang membawahi bidang investasi, juga mendukung Mendagri untuk segera mencabut Perda-Perda tersebut. Termasuk di antaranya, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 tahun 2012 tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana, banyak keluhan dari investor di daerah terkait Perda-Perda yang menghambat kecepatan investasi. Keluhan tersebut diperoleh, melalui pengamatan langsung Komisi VI ke daerah pada saat melakukan kunjungan kerja.

"Keberadaan Perda tersebut berbahaya, karena jika tetap diberlakukan, maka investasi di daerah tidak akan tumbuh. Artinya, harapan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah, tidak akan tercapai. Dengan demikian saya sependapat, kalau ingin mempercepat investasi, maka Perda tersebut harus segera dicabut. Ini penting sekali,” kata Azam. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya