Berita

Hukum

Bantu Cari Royani, MA Ngaku Sudah Kirim Surat Sampai Ke Kepala Desa

JUMAT, 27 MEI 2016 | 18:00 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) mengklaim terus berusaha mencari keberadaan Royani, staf kepaniteraan yang juga sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Juru bicara Mahkamah Agung RI, Suhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menghadirkan Royani.

Salah satu usaha yang dilakukan yakni mengirimkan surat kepada keluarga Royani agar bisa kembali masuk kerja. Selain keluarga, lanjut Suhadi, pihaknya juga mengirmkan surat kepada kepala desa dengan tujuan mengingatkan Royani untuk bisa kembali bekerja.


"Kami sudah kasih surat ke Kepala Desanya agar yang bersangkutan (Royani) masuk kerja ke MA," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/5).

Lebih lanjut, Suhadi mengakui bahwa asisten Nurhadi tersebut belakangan sudah tidak melakukan aktivitas kesehariannya di lingkungan kerja MA. Meski demikian dirinya tidak mengetahui sudah berapa lama Royani bolos dari tanggung jawab pekerjaannya.

"Saya cek di bagian absen dia gak ada, untuk berapa lama saya belum tahu," ujar Suhadi.

Royani sendiri memang menjadi salah satu buruan KPK. Keterangannya dianggap sangat diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Nurhadi. Bahkan, lembaga tersebut juga telah mencegah Royani bepergian ke luar negeri sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan MA untuk membantu mencari Royani. Syarief mengatakan bahwa Ketua MA, Hatta Ali, telah berkomitmen turut membantu menelusuri keberadaan Royani.

"Memang saya bertemu beliau dan beliau mengatakan bahwa mahkamah juga sudah memeriksa tempat tinggal Pak Royani, ada dua, tetapi tidak ada di tempat. Itu menurut pak ketua MA," ujar Syarief beberapa waktu lalu.

Menurut Syarief, Hatta Ali mengatakan bahwa seharusnya Royani tidak bisa bersembunyi terlalu lama mengingat dia mempunyai kewajiban dan aturan sebagai PNS. Salah satu yang dijanjikan Hatta Ali yaitu akan memecat Royani jika dalam kurun 30 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Pak Ketua MA mengatakan bahwa kalau dia itu kan pegawai negeri kalau misalnya tidak hadir sebagaimana beberapa hari 30 hari berturut-turut atau berapa hari maka akan diberi peringatan dan setelah itu akan dipecat kalau tidak hadir," ungkap Syarief. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya