Mahkamah Agung (MA) mengklaim terus berusaha mencari keberadaan Royani, staf kepaniteraan yang juga sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Juru bicara Mahkamah Agung RI, Suhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menghadirkan Royani.
Salah satu usaha yang dilakukan yakni mengirimkan surat kepada keluarga Royani agar bisa kembali masuk kerja. Selain keluarga, lanjut Suhadi, pihaknya juga mengirmkan surat kepada kepala desa dengan tujuan mengingatkan Royani untuk bisa kembali bekerja.
"Kami sudah kasih surat ke Kepala Desanya agar yang bersangkutan (Royani) masuk kerja ke MA," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/5).
Lebih lanjut, Suhadi mengakui bahwa asisten Nurhadi tersebut belakangan sudah tidak melakukan aktivitas kesehariannya di lingkungan kerja MA. Meski demikian dirinya tidak mengetahui sudah berapa lama Royani bolos dari tanggung jawab pekerjaannya.
"Saya cek di bagian absen dia gak ada, untuk berapa lama saya belum tahu," ujar Suhadi.
Royani sendiri memang menjadi salah satu buruan KPK. Keterangannya dianggap sangat diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Nurhadi. Bahkan, lembaga tersebut juga telah mencegah Royani bepergian ke luar negeri sejak beberapa hari lalu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan MA untuk membantu mencari Royani. Syarief mengatakan bahwa Ketua MA, Hatta Ali, telah berkomitmen turut membantu menelusuri keberadaan Royani.
"Memang saya bertemu beliau dan beliau mengatakan bahwa mahkamah juga sudah memeriksa tempat tinggal Pak Royani, ada dua, tetapi tidak ada di tempat. Itu menurut pak ketua MA," ujar Syarief beberapa waktu lalu.
Menurut Syarief, Hatta Ali mengatakan bahwa seharusnya Royani tidak bisa bersembunyi terlalu lama mengingat dia mempunyai kewajiban dan aturan sebagai PNS. Salah satu yang dijanjikan Hatta Ali yaitu akan memecat Royani jika dalam kurun 30 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Pak Ketua MA mengatakan bahwa kalau dia itu kan pegawai negeri kalau misalnya tidak hadir sebagaimana beberapa hari 30 hari berturut-turut atau berapa hari maka akan diberi peringatan dan setelah itu akan dipecat kalau tidak hadir," ungkap Syarief.
[ald]