Berita

basuki tjahaja purnama/net

Hukum

Inilah Tiga Cara yang Bisa Dipakai KPK Seret Ahok Ke Meja Hijau

JUMAT, 27 MEI 2016 | 05:04 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak cepat merespon informasi penggunaan dana kontribusi tambahan dari swasta untuk mendanai proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk penggusuran Kalijodo.

Begitu dikatakan Inisiator Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (27/5).

Dia tegaskan, KPK tidak akan sulit membuktikan kevalidan informasi tersebut. Agus Rahardjo cs tinggal memastikan kesesuaian keterangan Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, alat bukti dokumen yang disita dari kantor Agung Podomoro dan keterangan saksi-saksi dari  Pemprov DKI.


Menurutnya, ada tiga hal yang dapat digunakan KPK untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Tersangka dalam kasus  kontribusi tambahan reklamasi ini.

"Pertama adalah tidak adanya payung hukum untuk pemungutan dana tersebut. Istilah hukum yang paling tepat untuk dana kontribusi tambahan tersebut adalah retribusi. Menurut Pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, yang dimaksud retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.

Menurutnya, Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Norma yang demikian mempunyai makna bahwa segala sesuatu pungutan yang menjadi beban rakyat harus sepengetahuan rakyat melalui representasinya di lembaga perwakilan rakyat.

Sementara detailing pengaturan retribusi terdapat pada Pasal 286 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan pungutan retribusi daerah harus ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. "Selain itu  Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga  mengatur bahwa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah," lanjutnya.

"Jadi payung hukum retribusi tidak bisa dengan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur  atau peraturan lain yang perumusannya tidak memerlukan persetujuan lembaga perwakilan. Dalam kasus retribusi reklamasi ini Perda yang mengatur soal retribusi terkait reklamasi belum disahkan oleh DPRD DKI, tetapi pungutan retribusi sudah dilakukan."

Kedua, lanjut Habiburokhman, melalui informasi adanya memo yang menunjukkan persetujuan Ahok agar Agung Podomoro membayar kontribusi tambahan terkait reklamasi. Menurutnya, jika benar dokumen tersebut merupakan bukti yang sangat kuat bahwa Ahok mengetahui atau bahkan bertanggung-jawab atas pengeluaran dana tersebut. Selain karena memo, keterlibatan Ahok juga diliat dari perspektif kedudukannya sebagai Kepala Daerah.

"Salah satu kewenangan kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yakni menetapkan kuasa pengguna anggaran. Hal ini diatur di dalam pasal 5 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," tegasnya.

ketiga, masih kata Habiburokhman, adalah informasi bahwa penggunaan dana yang tanpa tender. Padahal, dana tersebut bukan merupakan hibah, melainkan akan dikonversi dengan kewajiban retribusi Podomoro terkait reklamasi yang hingga saat ini belum ditetapkan oleh DPRD. Sebagaimana diketahui bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , setiap pengadaan barang harus dilaksanakan dengan mekanisme tender.

"Kami berharap agar KPK bisa bekerja cepat, transparan dan profesional dalam kasus ini. Perlu diingat bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat rawan terhadap penghilangan alat bukti dokumen dan rekayasa keterangan saksi. Jika memang sudah ada bukti permulaan yang cukup, baiknya KPK segera menetapkan tersangka baru. Siapapun itu, termasuk Ahok jika memang bersalah harus segera diseret ke meja hijau," tandasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya