Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Pasar Kebakaran, Ikappi Malang Raya Keluarkan Rekomendasi untuk Pemkot

JUMAT, 27 MEI 2016 | 04:05 WIB

RMOL. DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Malang Raya menyayangkan tidak berfungsinya hydrant sehingga menghambat pemadam kebakaran bekerja memadamkan si jago merah dalam kebakaran Pasar Besar Malang.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Ikappi Malang Raya, Nistra Yohan menjelaskan bahwa  pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mencari tahu penyebab kebakaran.

Selain itu, Ikappi Malang Raya juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang sebagai upaya perlindungan kepada para pedagang korban kebakaran Pasar Besar Malang.


Berikut rekomendasi tersebut:

1. Pemerintah Kota Malang segera memperbaiki hydrant diseluruh pasar di Malang yang tidak berfungsi, dan Ikappi menyayangkan tidak berfungsinya hydrant dipasar besar yang pada akhirnya menghambat pemadaman.

2. Segera menurunkan tim psikologis dan kesehatan guna menanggulangi beban psikologis pedagang yang banyak terguncang.

3. Pemerintah Kota Malang segera melakukan pendataan pedagang korban kebakaran serta jumlah kerugian yang mereka terima sesegera mungkin. Sekaligus memastikan pedagang korban kebakaran terdata dan tidak ada yang terlewatkan.

4. Pemerintah Kota Malang wajib memastikan percepatan pembangunan pasar sementara agar pedagang tidak larut dalam duka dan bisa segera berdagang kembali.

5. Pemerintah Kota Malang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengupayakan pemberikan modal awal untuk korban kebakaran dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementrian terkait  agar mereka dapat segera kembali berdagang dan melanjutkan roda ekonomi keluarga. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya