Berita

sutan/net

Hukum

Sutan Bhatoegana Jadi Warga Sukamiskin

KAMIS, 26 MEI 2016 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus gratifikasi terkait pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemindahan eks Ketua Komisi VII DPR itu dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta ke Sukamiskin dilakukan siang tadi sekitar pukul 14.15 WIB.

"Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana 12 tahun pidana penjara," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (26/5).


Sementara, politisi Partai Demokrat tersebut mengaku pasrah atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan kepadanya. Sutan hanya memberi komentar sedikit mengenai masa hukumannya.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Kita ikuti saja," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Sukamiskin.

Sutan Bhatoegana divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 50 juta dan USD 7500 subsider satu tahun kurungan.

Putusan diterima Sutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Putusan penolakan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Artijo bersama hakim MS Lumme, dan hakim Abdul Latif memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim kasasi juga mencabut hak politik pada diri Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya