Berita

sutan/net

Hukum

Sutan Bhatoegana Jadi Warga Sukamiskin

KAMIS, 26 MEI 2016 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus gratifikasi terkait pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemindahan eks Ketua Komisi VII DPR itu dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta ke Sukamiskin dilakukan siang tadi sekitar pukul 14.15 WIB.

"Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana 12 tahun pidana penjara," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (26/5).


Sementara, politisi Partai Demokrat tersebut mengaku pasrah atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan kepadanya. Sutan hanya memberi komentar sedikit mengenai masa hukumannya.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Kita ikuti saja," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Sukamiskin.

Sutan Bhatoegana divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 50 juta dan USD 7500 subsider satu tahun kurungan.

Putusan diterima Sutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Putusan penolakan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Artijo bersama hakim MS Lumme, dan hakim Abdul Latif memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim kasasi juga mencabut hak politik pada diri Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya