Berita

net

Hukum

Cari Tersangka Baru, KPK Geledah 8 Tempat Di Kepahiyang

KAMIS, 26 MEI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Selama dua hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengeledah delapan lokasi terkait dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana honor Dewan Pembina RS Dr. Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu tahun anggaran 2011.

Yakni Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, rumah dinas tersangka Janner Purba, rumah dinas tersangka Toton, Perpustakaan Daerah Bengkulu yang menjadi tempat kerja tersangka Edi Santroni, rumah tersangka Syafri Syafii, dan Kantor Korpri yang merupakan tempat kerja tersangka Syafri Syafii.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pengeledahan dilakukan mulai Rabu (25/5) hingga hari ini. Bahkan, hingga saat ini penyidik masih mengeledah Kantor Korpri.


"Dari lokasi, penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mensinyalir akan ada tersangka baru dari dugaan suap pengamanan kasus korupsi dana honor Dewan Pembina RSMY Bengkulu tahun anggaran 2011.

Agus menambahkan, setelah memeriksa lima tersangka, dan pengeledahan di Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, kemungkinan akan adanya tersangka baru terbuka lebar. Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti. Lanjut Agus, tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan dan pengeledahan, pihaknya dapat menemukan bukti-bukti baru.

"(Tersangka baru), kemungkinan ada tapi kita alat buktinya hari ini kurang. Tapi kalau di pengadilan (pengeledahan) ada fakta-fakta baru data baru, ya bisa aja ada (bukti baru)," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus memprediksi tersangka baru tersebut dari pihak penegak hukum. Pasalnya dari tiga hakim yang diduga menerima suap pengamanan kasus korupsi dana honor Dewan Pembina RSMY, baru dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba, Hakim Adhoc Tipikor Bengkulu Toton.

"Dari pengadilan mungkin nanti (tersangka baru)," katanya.

Kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi ini terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin (23/5). Lima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kapahiyang, Bengkulu Janner Purba, Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni, kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.

Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu dihari yang sama.

Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.

Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB dihari yang sama.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya