Berita

Nusantara

DPRD: Wajar RT/RW Merasa Dihina Ahok

KAMIS, 26 MEI 2016 | 21:12 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Sebab, peraturan tersebut dinilai justru menghina keberadaan RT/RW sebagai pengurus warga dengan posisi kerja sosial.

Sebab, RT/RW harus melaporkan pertanggungjawaban kerja melalui aplikasi Qlue seakan-akan perangkat desa tersebut dipaksa bekerja hanya untuk mendapatkan uang operasional sebesar Rp900 ribu per bulan.


"Itu kan menghina. Maka tak heran kalau mereka ramai-ramai keberatan dan mendatangi kami di Komisi A," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad saat dihubungi, Kamis (26/5).

Padahal, sambung dia, dari pertemuan beberapa pengurus RT/RW se-Jakarta tidak sedikit yang menyatakan bahwa sejatinya uang operasional yang dikeluarkan beberapa RT/RW di Jakarta melebihi yang didapatkan alias "nombok".

"Ini wajar karena kan mereka kerja sosial yang dipercaya warga untuk mengurusi lingkungan, belum kalau ada kebakaran, meninggal dunia, kegiatan sosial lainnya. Bagus mereka masih mau mengeluarkan uang pribadinya, sukur-sukur ada tambahan operasional, kok malah dibebani dengan Qlue ini," terang Riano.

Terlebih menurut pengakuan beberapa pengurus RT/RW, kata dia, merasa tersinggung lantaran dianggap layaknya tak memiliki kerja lain selain jabatan RT/RW.

Dengan begitu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan puluhan perwakilan RT/RW se-Jakarta pada pertemuan dengan DPRD dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Komisi A sepakat untuk mendesak Gubernur agar mencabut SK Gubernur tersebut.

"Kami merekomendasikan agar Gubernur dan jajarannya mencabut SK tersebut dan dicarikan lagi formulasi lainnya demi pertanggungjawaban keuangan daerah untuk fungsi RT/RW," tutur Riano.

Siang tadi rombongan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) di Jakarta menggeruduk DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut legislator DKI menindaklanjuti keluhan pengurus warga tentang kebijakan mengharuskan RT/RW melaporkan kinerja ke aplikasi Qlue.

Sejauh ini, jajaran RT/RW di DKI merasa keberatan dengan diharuskannya melaporkan kinerja ke aplikasi tersebut. Sebab, selain merepotkan lantaran tidak semua pengurus mengerti pengoperasian aplikasi berbasis telepon pintar, mereka merasa terhina karena kebijakan tersebut.

"Kita disuruh setor foto baru dapat uang operasional 900 ribu, kalau gak buat laporan gak dapat uang operasional, satu foto 10 ribu emang kita fotografer amatiran," ujar Mahmud Bujang, Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur di Gedung DPRD DKI Jakarta. [zul]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya