Berita

Nusantara

DPRD: Wajar RT/RW Merasa Dihina Ahok

KAMIS, 26 MEI 2016 | 21:12 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Sebab, peraturan tersebut dinilai justru menghina keberadaan RT/RW sebagai pengurus warga dengan posisi kerja sosial.

Sebab, RT/RW harus melaporkan pertanggungjawaban kerja melalui aplikasi Qlue seakan-akan perangkat desa tersebut dipaksa bekerja hanya untuk mendapatkan uang operasional sebesar Rp900 ribu per bulan.


"Itu kan menghina. Maka tak heran kalau mereka ramai-ramai keberatan dan mendatangi kami di Komisi A," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad saat dihubungi, Kamis (26/5).

Padahal, sambung dia, dari pertemuan beberapa pengurus RT/RW se-Jakarta tidak sedikit yang menyatakan bahwa sejatinya uang operasional yang dikeluarkan beberapa RT/RW di Jakarta melebihi yang didapatkan alias "nombok".

"Ini wajar karena kan mereka kerja sosial yang dipercaya warga untuk mengurusi lingkungan, belum kalau ada kebakaran, meninggal dunia, kegiatan sosial lainnya. Bagus mereka masih mau mengeluarkan uang pribadinya, sukur-sukur ada tambahan operasional, kok malah dibebani dengan Qlue ini," terang Riano.

Terlebih menurut pengakuan beberapa pengurus RT/RW, kata dia, merasa tersinggung lantaran dianggap layaknya tak memiliki kerja lain selain jabatan RT/RW.

Dengan begitu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan puluhan perwakilan RT/RW se-Jakarta pada pertemuan dengan DPRD dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Komisi A sepakat untuk mendesak Gubernur agar mencabut SK Gubernur tersebut.

"Kami merekomendasikan agar Gubernur dan jajarannya mencabut SK tersebut dan dicarikan lagi formulasi lainnya demi pertanggungjawaban keuangan daerah untuk fungsi RT/RW," tutur Riano.

Siang tadi rombongan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) di Jakarta menggeruduk DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut legislator DKI menindaklanjuti keluhan pengurus warga tentang kebijakan mengharuskan RT/RW melaporkan kinerja ke aplikasi Qlue.

Sejauh ini, jajaran RT/RW di DKI merasa keberatan dengan diharuskannya melaporkan kinerja ke aplikasi tersebut. Sebab, selain merepotkan lantaran tidak semua pengurus mengerti pengoperasian aplikasi berbasis telepon pintar, mereka merasa terhina karena kebijakan tersebut.

"Kita disuruh setor foto baru dapat uang operasional 900 ribu, kalau gak buat laporan gak dapat uang operasional, satu foto 10 ribu emang kita fotografer amatiran," ujar Mahmud Bujang, Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur di Gedung DPRD DKI Jakarta. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya