Berita

net

Hukum

Jokowi Perlu Keluarkan Perppu Darurat Hakim

KAMIS, 26 MEI 2016 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Banyaknya hakim di daerah dan sampai sekjen Mahkamah Agung tersangkut kasus suap memberi peluang bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Apalagi hakim dan MA merupakan garda depan dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. DPR pun siap mendukung terhadap evaluasi dan transparansi kehakiman untuk peradilan yang bersih, dan berwibawa tersebut.
 
Demikian pembahasan yang mengemuka dalam dialektika demokrasi bertema 'Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi' bersama anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Hakim Agung MA Gayus Lumbun, dan anggota Ombudsman Laode Ida di Gedung DPR Jakarta (Kamis, 26/5).
 

 
"Kalau  Presiden melihat bahwa banyaknya kasus hakim termasuk di MA tersangkut korupsi dan kalau ini dibiarkan bisa melumpuhkan negara, maka Presiden bisa menerbitkan Perppu darurat hakim," kata Arsul.

Sebab menurutnya, kalau hakim apalagi di MA terlibat korupsi maka negara bisa lumpuh.

"Apalagi jika korupsi itu sudah mendarah daging, maka perlu langkah-langkah radikal untuk perbaikan. Berbeda jika legislatif yang terlibat korupsi," jelas Arsul yang juga Sekjen DPP PPP.
 
Dia mencontohkan, reformasi peradilan di negara Ukraina pasca lepas dari Uni Soviet, di mana sejumlah 5.000 orang dari 10.270 hakim menjalani tes dan rekrutmen ulang. Dan hasilnya mampu mewujudkan peradilan yang bersih dan kuat untuk menyelamatkan negara dari korupsi peradilan.

"Untuk Indonesia, saya kira perlu melakukan langkah-langkah radikal tersebut, karena dari sisi kultur dan administrasi masih buruk dan itu seperti gunung es," ujar Arsul.
 
Tapi, untuk perbaikan bobroknya persoalan birokrasi dan administrasi tidak usah menunggu Undang-Undang Jabatan Hakim, melainkan cukup menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Jika Presiden melihat itu sebagai darurat hakim maka cukup dengan mengeluarkan Perpres," demikian Arsul. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya