Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan ada tersangka baru dari dugaan suap pengamanan kasus korupsi dana honor Dewan Pembina RS Dr. Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu tahun anggaran 2011.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, setelah memeriksa lima tersangka dan menggeledah Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu kemungkinan adanya tersangka baru terbuka lebar. Pihaknya, kini sedang mengumpulkan bukti. Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan dan pengeledahan pihaknya dapat menemukan bukti-bukti baru.
"(Tersangka baru) kemungkinan ada, tapi kita alat buktinya hari ini kurang. Tapi kalau di pengadilan (pengeledahan) ada fakta-fakta baru data baru ya bisa saja ada (bukti baru)," jelas Agus di Jakarta, Kamis (26/5)
Lebih lanjut, Agus memprediksi tersangka baru tersebut dari pihak penegak hukum. Pasalnya dari tiga hakim yang diduga menerima suap pengamanan kasus korupsi dana honor Dewan Pembina RSMY baru dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba, Hakim Ad hoc Tipikor Bengkulu Toton.
"Dari pengadilan mungkin nanti (tersangka baru)," ujarnya.
Kemarin, KPK melakukan pengeledahan di Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu. Tak hanya itu, penyidik memeriksa Siti Insirah majelis hakim pada kasus korupsi honor Dewan Pembina RSMY tahun anggaran 2011. Selain memeriksa Siti, KPK juga menggeledah mobil Honda Jazz berwarna silver dengan nopol B 1229 EOF milik hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.
Kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi ini terkuak setelah tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam oprasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin (23/5).
Kelima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kapahiyang, Bengkulu Janner Purba, Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni, kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.
Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu dihari yang sama.
Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.
Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB dihari yang sama.
Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.
[wah]