Berita

Jessica Kumala/net

Hukum

Berkas P21, Jessica Batal Keluar Sel

KAMIS, 26 MEI 2016 | 14:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Berkas Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini dikatkan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun. Menurutnya setelah diteliti dan ditelaah, segala bukti dan keterangan saksi sudah lengkap. Lima alat bukti sudah dipenuhi dan layak disidangkan.

Penetapan ini dilakukan Kejaksaan ketika masa penahanan Jessica segera berakhir pada 28 Mei atau lusa.


"Telah dinyatakan berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Nasrun menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkiraannya, Jessica akan segera menjalani persidangan pada pertengahan bulan Juni.

"Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan," ujarnya, dikutip dari RMOL Jakarta.

Meski begitu, Nasrun enggan menyebut lima alat bukti secara spesifik. Ia mengatakan soal alat bukti adalah kewenangan penyidik yang tak bisa diekspos ke publik.

"Kami hanya minta agar alat bukti yang kurang-kurang dilengkapi lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo, mengatakan bahwa terduga pembunuh Mirna Salihin itu akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Karena di sana kan Rutan Perempuan ya. Kemungkinan bulan depan sudah dipindah," tegasnya.

Perlu diketahui, pada Selasa lalu, Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari itu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Lagi proses, masih proses. Berkas sudah lima kali dikembalikan. Hari Kamis atau Jumat, kita tunggu saja tim sedang bekerja," ujar Waluyo, Selasa (24/5). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya