Berita

Jessica Kumala/net

Hukum

Berkas P21, Jessica Batal Keluar Sel

KAMIS, 26 MEI 2016 | 14:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Berkas Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini dikatkan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun. Menurutnya setelah diteliti dan ditelaah, segala bukti dan keterangan saksi sudah lengkap. Lima alat bukti sudah dipenuhi dan layak disidangkan.

Penetapan ini dilakukan Kejaksaan ketika masa penahanan Jessica segera berakhir pada 28 Mei atau lusa.


"Telah dinyatakan berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Nasrun menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkiraannya, Jessica akan segera menjalani persidangan pada pertengahan bulan Juni.

"Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan," ujarnya, dikutip dari RMOL Jakarta.

Meski begitu, Nasrun enggan menyebut lima alat bukti secara spesifik. Ia mengatakan soal alat bukti adalah kewenangan penyidik yang tak bisa diekspos ke publik.

"Kami hanya minta agar alat bukti yang kurang-kurang dilengkapi lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo, mengatakan bahwa terduga pembunuh Mirna Salihin itu akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Karena di sana kan Rutan Perempuan ya. Kemungkinan bulan depan sudah dipindah," tegasnya.

Perlu diketahui, pada Selasa lalu, Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari itu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Lagi proses, masih proses. Berkas sudah lima kali dikembalikan. Hari Kamis atau Jumat, kita tunggu saja tim sedang bekerja," ujar Waluyo, Selasa (24/5). [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya