Berita

Jessica Kumala/net

Hukum

Berkas P21, Jessica Batal Keluar Sel

KAMIS, 26 MEI 2016 | 14:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Berkas Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini dikatkan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun. Menurutnya setelah diteliti dan ditelaah, segala bukti dan keterangan saksi sudah lengkap. Lima alat bukti sudah dipenuhi dan layak disidangkan.

Penetapan ini dilakukan Kejaksaan ketika masa penahanan Jessica segera berakhir pada 28 Mei atau lusa.


"Telah dinyatakan berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Nasrun menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkiraannya, Jessica akan segera menjalani persidangan pada pertengahan bulan Juni.

"Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan," ujarnya, dikutip dari RMOL Jakarta.

Meski begitu, Nasrun enggan menyebut lima alat bukti secara spesifik. Ia mengatakan soal alat bukti adalah kewenangan penyidik yang tak bisa diekspos ke publik.

"Kami hanya minta agar alat bukti yang kurang-kurang dilengkapi lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo, mengatakan bahwa terduga pembunuh Mirna Salihin itu akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Karena di sana kan Rutan Perempuan ya. Kemungkinan bulan depan sudah dipindah," tegasnya.

Perlu diketahui, pada Selasa lalu, Kepala Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari itu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Lagi proses, masih proses. Berkas sudah lima kali dikembalikan. Hari Kamis atau Jumat, kita tunggu saja tim sedang bekerja," ujar Waluyo, Selasa (24/5). [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya