Berita

ahok/net

Nusantara

Jawaban Gubernur Ahok Terhadap Kritikan Fahira Idris

KAMIS, 26 MEI 2016 | 14:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi dingin kritikan salah satu Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris mengenai peraturan yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Ahok menyebutkan jika Fahira tidak setuju dengan aturan tersebut, maka dia harus meminta kepada DPRD DKI untuk merevisi Perda.

"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda donk. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).


Sebab, lanjut Ahok, aturan tersebut terdapat dalam Perda DKI Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, yang berisi Pemprov DKI tidak melarang minmarket untuk menjual minuman beralkohol tipe tertentu.

Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku sudah meminta pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan.

"Bukannya saya membolehkan, itu kan Perda. Satpol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," tegasnya.

Lebih lanjut Ahok menerangkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2015 yang melarang minimarket menjual menjual minuman beralkohol itu sudah diganti. Dengan kata lain, Ahok menilai jika Fahira masih menggunakan aturan itu tentu saja salah.

"Aturan itu kan udah diganti," tukas Ahok.

Sekedar diketahui di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya