Berita

foto: net

Hukum

Suntik Kebiri Bukan Domain Dokter

KAMIS, 26 MEI 2016 | 09:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tambahan hukuman berupa kebiri bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak dimuat dalam Perppu 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut telah ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

Namun, Perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah, yang akan mengatur teknik penyuntikan kebiri, caranya, siapa yang menyuntik, dan suntikannya apa.

Sedangkan dokter sepertinya masih gamang bila ditunjuk menjadi eksekutor. Mereka takut melanggar kode etik dokter yang wajib menghormati kemanusiaan. Termasuk, soal naluri seksual yang jadi kodrat manusia.


"Kita tidak bilang setuju atau tidak. Tapi memang saat ini sebetulnya masih dalam pembahasan di dalam IDI (Ikatan dokter Indonesia), karena masih ada penolakan," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih dilansir dari JPNN, Kamis (26/5).

Lalu, bagaimana bila secara resmi IDI ditunjuk? Daeng mengatakan, pemerintah perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pihak profesi. Sebab, hingga kini pun dia tidak tahu teknis soal hukuman kebiri ini.

IDI belum pernah diajak duduk bersama untuk merancang hal tersebut. "Jadi tidak tahu itu dilakukan berapa kali? Teknisnya bagaimana? Karena obat tidak mungkin bisa tahan sampai seumur hidup kan," paparnya.

Meski begitu, terbersit harapan agar pemerintah tidak menunjuk pihaknya. Sebab, Daeng justru menawarkan solusi untuk penunjukan eksekutor di lapangan.

Dia mengatakan, penerapan hukuman ini bisa dilakukan oleh sesorang, yang disebut eksekutor, tanpa menunjuk salah satu profesi medis. Sebab, suntik kebiri ini bukan termasuk pelayanan medis. Tapi sebuah hukuman.

Soal kepiawaian menyuntik, Daeng mengatakan itu bisa dipelajari. Dengan demikian, para eksekutor ini bisa dilatih terlebih dahulu sebelum resmi disematkan stasus eksekutor.

"Karena ini bukan tindakan pelayanan medis, yang artinya tidak jadi domain dokter," tukasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya