Berita

djoko tjandra/net

Hukum

Polri Harus Segera Cabut Status Buron Djoko Tjandra

KAMIS, 26 MEI 2016 | 03:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Agung dan Polri harus taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Uji materi ini diajukan istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran, dan dikabulkan MK, Kamis pekan lalu.

"Suka tidak suka, Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi mempunyai landasan hukum untuk memburu Djoko Tjandra. Polri harus segera mencabut status buron yang bersangkutan," ujar Margarito di Jakarta, Rabu (25/5).


Dia menjelaskan, dengan adanya putusan MK yang menyatakan JPU tidak berwenang mengajukan PK, maka dengan sendirinya status hukum Djoko Tjandra tidak lagi sebagi terpidana namun kembali kepada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Djoko Tjandra dalam perkara cassie Bank Bali.

"Karena yang mengajukan uji materi istri atau kuasa Djoko Tjandra maka putusan itu berlaku untuk status hukum Djoko Tjandra," ujar Margarito.

Dia jelaskan, carut marut penerapan hukum selama ini harus diluruskan dengan menghormati MK. "Mau tidak mau Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus tunduk pada konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Polri harus mencabut status red notice atau DPO Djoko Tjandra tanpa harus menunggu pemohonan dari Kejaksaan Agung. "Putusan MK itu final dan mengikat, harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap mencabut red notice (status DPO) Djoko Tjandra pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Silahkan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami kordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dihubungi wartawan, Sabtu (21/5). [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya