Berita

nazaruddin/net

Hukum

Jadi Bukti, Jaksa Tolak Kembalikan Aset Nazaruddin

RABU, 25 MEI 2016 | 23:00 WIB | LAPORAN:

Permohonan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin agar harta atas nama orang lain yang disita bisa dikembalikan ditolak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa Kresno Anto Wibowo, sejumlah harta atas nama orang lain merupakan bukti bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melakukan pencucian uang.

"Ini mempertanyakan, memperkuat pembuktian kami bahwa terdakwa punya kepentingan, karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya," jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).


Permohonan pengembalian harta disampaikan Nazar dalam nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, Nazar meminta sebagian harta yang dituntut untuk dirampas oleh negara dapat dikembalikan. Menurutnya, tidak semua harta yang disita KPK berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, beberapa aset yang disita KPK merupakan aset milik orang lain. Menurut Nazar, akibat penyitaan, pemilik aset melayangkan somasi kepadanya, bahkan juga meminta ganti rugi.

Kepada hakim, Nazar memohon aset-aset tersebut dapat dikembalikan agar tidak menyulitkan dirinya di kemudian hari.

Diketahui, beberapa aset Nazar yang kepemilikannya atas nama orang lain seperti kepemilikan tanah, kepemilikan saham, dan saldo pada beberapa rekening bank. Beberapa aset menggunakan nama istri dan kerabatnya.

"Tolong saya dibantu, jangan sampai setelah perkara ini saya malah dituntut orang, saya bingung nanti. Padahal aset saya sebagian sudah dirampas KPK," ungkap Nazar saat membacakan pledoi.

JPU pada sidang sebelumnya menuntut Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaru yang sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Jaksa menilai harta kekayaan Nazar berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.

Muhammad Nazaruddin sendiri didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, dia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Politisi Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahan Anugerah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup. Selain gratifikasi, Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham dilakukan Nazar melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup. Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya