Berita

net

Hukum

KPK Geledah PN Kepahiyang Dan Periksa Hakim Siti Insirah

RABU, 25 MEI 2016 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengeledahan. Guna mencari jejak pelaku lain yang ikut menerima suap dari terdakwa korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

"Pengeledahan masih berlangsung," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu malam (25/5).


Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Siti Insirah, majelis hakim pada kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu. Selain memeriksa Siti, KPK menggeledah mobil Honda Jazz warna silver dengan nopol B 1229 EOF milik hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.

Terkait pemeriksaan dan penggeledahan mobil Siti, Yuyuk belum bisa memberikan informasi apakah dia terlibat dalam kasus suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus. Namun, dirinya membenarkan bahwa penyidik masih melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di PN Kepahiyang.

"Saya belum bisa konfirmasi karena saat ini penyidik masih bekerja di lapangan," kata Yuyuk.

Kemarin, Tim Satgas KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu. Kelimanya adalah Ketua PN Kepahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Kemudian mantan Kabag Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan Edi Santroni.

Janner diciduk usai menerima uang sebesar Rp 150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus untuk tahun anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.

Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di Jalan Kepahiyang di hari yang sama. Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penangkapan keduanya setelah tim satgas menangkap Janner dan Syafri.

Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp 650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB di hari yang sama.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya