Berita

Hukum

Nazaruddin Minta Anas Dan Yulianis Diseret Dalam Kasus TPPU

RABU, 25 MEI 2016 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menganggap kasus korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya merupakan perintah dari Anas Urbaningrum saat menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Melalui pengacaranya, Nazar meminta agar Anas ikut diadili untuk kasus pencucian uang. Selain Anas, Nazar juga meminta agar mantan Direktur Keuangan Grup, Yulianis juga ikut diadili untuk kasus pencucian uang.

"Kami memohon Majelis Hakim memerintahkan KPK untuk memeriksa dan menetapkan Anas dan Yulianis sebagai tersangka pencucian uang," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra, saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).


Andriko menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti dan keterangan saksi, kliennya bukan orang nomor satu di perusahaan Anugrah dan Permai Grup. Karena orang nomer satu pengendali badan-badan usaha tersebut adalah Anas Urbaningrum.

"Kedudukan terdakwa di Anugrah dan Permai hanya mengetahui pengeluaran dan pemasukan, tidak bisa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali," kata Andriko.

Nazaruddin sendiri mengakui bahwa fee yang diterima Permai Grup digunakan Anas untuk kepentingan politik. Menurut dia, Anas mulai menghimpun dana yang tidak sepantasnya guna memenuhi kebutuhan berpolitik.

Salah satunya, Anas menggunakan anggaran dari pekerjaan proyek BUMN untuk persiapan pemenangan dirinya sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

"Uang Permai Grup dikeluarkan hampir Rp 295 miliar. Itu diambil dari hampir 90 persen fee proyek dari DGI, PP, dan Waskita pada 2009/2010," ujar Nazar.

Lebih lanjut, secara khusus Nazarudin meminta KPK mengembalikan jam tangan pemberian almarhum ayahnya yang turut disita lembaga antirasuah itu. Nazaruddin mengatakan, jam tangan tersebut memiliki arti khusus baginya.

"Saya mohon dengan sangat Yang Mulia, jam tangan itu adalah pemberian almarhum Ayah saya, sehingga mohon agar dapat dikembalikan kepada saya," ujar Nazaruddin, saat membacakan pledoi

Sebelumnya, dalam pledoi Nazarudin memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sebagian harta kekayaannya yang tidak berasal dari korupsi dikembalikan.

"Kami berharap harta yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang yang berhak," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra, saat membacakan pledoi

Andriko menambahkan kliennya tidak pernah menggunakan uang hasil keuntungan Perusahaan Permai grup untuk kepentingan dan menguntungkan diri sendiri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk Negara.

Jaksa menilai, harta kekayaan Nazaruddin itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya