Berita

jessica/net

Hukum

Tinggal Tiga Hari Masa Tahanan Jessica, Polisi Pasrah

RABU, 25 MEI 2016 | 20:16 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa berbuat banyak jika berkas perkara Jessica Kumala Wongso tidak juga rampung sebelum tanggal 28 Mei mendatang.

Setelah masa tahanan penyidik selama 120 hari berakhir, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait Jessica akan ditahan atau dibebaskan ke depannya, terserah JPU. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (26/5).


Saat ini, berkas perkara tersebut masih belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati DKI.

Tim JPU masih terus memproses berkas tersebut. Padahal, tenggat waktu pembebasan Jessica sudah hampir habis.

Namun, Awi tetap berharap berkas tersebut dapat segera rampung sebelum tanggal 28 Mei.

"Makanya kita menunggu. Kalau tahu-tahu besok (Kamis) atau Jumat, P21, ya kita serahkan (kepada JPU Kejati DKI)," lanjut Awi.

Terlepas dari itu, Awi menjelaskan jika dalam proses penyidikan setiap tersangka memang harus ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penyidik dalam mengungkap sebuah kasus. Termasuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebagai contoh, kata Awi, saat meninggalnya Mirna, ada tenggat waktu kosong ketika Jessica belum ditetapkan sebagai tersangka. Dari sana diketahui, ternyata celana tersangka pembunuh Mirna hilang.

"Sebenarnya itulah tujuan dilakukan penahanan. Supaya gampang saat pemeriksaan," terang Awi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya