Berita

jessica/net

Hukum

Tinggal Tiga Hari Masa Tahanan Jessica, Polisi Pasrah

RABU, 25 MEI 2016 | 20:16 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa berbuat banyak jika berkas perkara Jessica Kumala Wongso tidak juga rampung sebelum tanggal 28 Mei mendatang.

Setelah masa tahanan penyidik selama 120 hari berakhir, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait Jessica akan ditahan atau dibebaskan ke depannya, terserah JPU. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (26/5).


Saat ini, berkas perkara tersebut masih belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati DKI.

Tim JPU masih terus memproses berkas tersebut. Padahal, tenggat waktu pembebasan Jessica sudah hampir habis.

Namun, Awi tetap berharap berkas tersebut dapat segera rampung sebelum tanggal 28 Mei.

"Makanya kita menunggu. Kalau tahu-tahu besok (Kamis) atau Jumat, P21, ya kita serahkan (kepada JPU Kejati DKI)," lanjut Awi.

Terlepas dari itu, Awi menjelaskan jika dalam proses penyidikan setiap tersangka memang harus ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penyidik dalam mengungkap sebuah kasus. Termasuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebagai contoh, kata Awi, saat meninggalnya Mirna, ada tenggat waktu kosong ketika Jessica belum ditetapkan sebagai tersangka. Dari sana diketahui, ternyata celana tersangka pembunuh Mirna hilang.

"Sebenarnya itulah tujuan dilakukan penahanan. Supaya gampang saat pemeriksaan," terang Awi. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya