Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membacakan pledoi alias pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Melalui kuasa hukumnya, Nazar meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sebagian harta kekayaannya yang tidak berasal dari korupsi dikembalikan.
"Kami berharap harta yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang yang berhak," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra, saat membacakan pledoi.
Andriko menambahkan, sebagian harta kekayaan kliennya yang disita KPK sudah diperoleh sebelum Nazar menjadi anggota DPR RI. Harta tersebut berasal dari warisan pemberian orang tua dan hasil keuntungan dari beberapa usahanya.
Lebih lanjut, Andriko menjelaskan, meski terdapat keuntungan dari perusahaan uang yang diperoleh perusahaan-perusahaan di bawah Anugrah dan Permai Grup, kliennya tidak pernah menggunakan uang yang diperoleh perusahaan-perusahaan di bawah Anugrah dan Permai Grup untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki Nazaruddin, bukan berasal dari fee kedua perusahaan tersebut. Untuk angkanya kami belum menghitung, tapi sebagian besar harta yang halal itu berupa aset tidak bergerak seperti kepemilikan tanah dan bangunan," kata Andriko.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Ada pun jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan.
Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena bersumber dari dana hasil korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk Negara.
Jaksa menilai, harta kekayaan Nazaruddin itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.
Muhammad Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Selain gratifikasi, Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.
[zul]