Berita

Hukum

KPK Telusuri Sumber Uang Dan Dugaan Keterlibatan Junaidi Hamsyah

RABU, 25 MEI 2016 | 17:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik sumber uang sebesar Rp 650 juta yang diberikan kedua terdakwa kasus korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu kepada dua Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Pasalnya, uang tersebut diduga bukan dari kantorng pribadi mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.


SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Junaidi Hamsyah. Untuk saat ini penyidik masih fokus dalam pemeriksaan lima tersangka yang diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Senin kemarin (23/5).

"Itu nanti akan didalami. Inikan baru selesai operasi tangkap tangan, dan baru ada pemeriksaan pertama dan untuk penetapan tersangka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Yuyuk menambahkan pihaknya akan menelisik sumber uang yang diberikan Syafri dan Edi kepada Janner dan Toton. Penyidik akan mencari darimana uang tersebut, dan siapa sumber uang tersebut.

Lebih jauh, KPK juga akan menelisik kemungkinan ada pihak lain yang turut menerima aliran itu. Mengingat, selain Janner dan Totton, majelis hakim penanganan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSMY itu juga diisi oleh hakim Siti Insirah.

"Baru dua (hakim). Tapi KPK tetap akan melakukan pengembangan," ucap Yuyuk. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya