Berita

Hukum

Ini Rencana Jahat Terdakwa Korupsi Di Bengkulu Demi Vonis Bebas

RABU, 25 MEI 2016 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Niat mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni, untuk bebas dari tuntutan tak berlangsung mulus.

Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim yang menjadi pemutus perkara.

Dua tersangka kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu itu kini resmi menjadi tahanan KPK sebelum mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, dan Hakim Adhoc Tipikor Bengkulu, Toton.


KPK menciduk Janner setelah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Syafri pada Senin (23/5). Sebelumnya, pada Selasa lalu (17/5), Janner juga pernah mendapat uang suap dari Edi sebesar Rp 650 juta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan uang suap yang diberikan Syafri kepada Janner untuk mempengaruhi putusan perkara.

Syafri dan Edi ingin diputus bebas oleh Janner dan Totton yang menjadi majelis hakim perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.

"Diduga supaya divonis bebas (oleh Janner dan Totton)," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Dalam melancarkan aksi, dibutuhkan peran panitera yakni Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy

Yuyuk menjelaskan, Badaruddin diduga menjadi pengatur agar perkara itu disidangkan oleh Janner Purba dan Toton.

Meski demikian, Yuyuk belum mengetahui lebih jauh soal apakah Badaruddin juga berperan mengatur pertemuan antara Syafri dan Edi dengan Janner. Menurut Yuyuk, hal tersebut menjadi salah satu yang didalami penyidik.

Sebelumnya Tim Satgas KPK menciduk kelima tersangka tersebut dalam operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin lalu (23/5).

Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp 150 Juta dari Syafri. Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu, di hari yang sama.

Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.

Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp 650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB di hari yang sama.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya