Berita

Bambang Widodo Umar/net

Hukum

Status Tersangka Jessica Berpotensi Pelanggaran HAM

RABU, 25 MEI 2016 | 13:55 WIB | LAPORAN:

. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan polisi harus segera merampungkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso yang belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya, masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang. Sehingga, tersangka harus segera dibebaskan.

"Memang sulit, tapi polisi sudah berusaha. Ini kewajiban yang harus dipenuhi. Tapi, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu Hak Asasi Manusia," ujar Bambang, Rabu (26/5).


Bambang menilai jika kasus Jessica cukup rumit dan pelik. Menurutnya, tim Penyidik Polda Metro Jaya harus mengikuti petunjuk JPU, terkait sejumlah kekurangan dalam berkas Jessica.

Mengingat, jika masa penahanan selesai namun berkas belum juga P21, maka menurut undang-undang, kepolisian harus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain. Dalam UU KUHAP ada pasal yang mengatur polisi bisa memberhentikan (SP3) suatu tindak pidana. Itu apabila seseorang yang sudah disidik ternyata alat bukti tidak cukup," terang Bambang.

Bambang juga mengatakan, selain harus mengeluarkan SP3, polisi juga tidak boleh memaksakan berkas perkara tersebut untuk di P21 oleh JPU. Karena jaksa juga memiliki hak menolak berkas yang tidak cukup alat buktinya.

Lalu, apakah penyidikan tetap berjalan jika Jessica dibebaskan?

"Oh, iya. Boleh saja. Setelah di SP3, polisi terus melakukan penyidikan. Sehingga, suatu hari nanti akan ada temuan bukti baru. Bisa saja yang sesuai dengan permintaan JPU. Tetapi harus dihentikan dulu," demkian Bambang. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya