Berita

Hukum

Berkas Pertama Kasus Eno Parinah Dilimpahkan ke Kejari

RABU, 25 MEI 2016 | 13:48 WIB | LAPORAN:

Berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Parinah telah dilimpahkah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (25/5).

Namun yang dikirim baru satu berkas perkara tersangka atas nama Alim (16), dari total tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa). Berkas perkara tahap satu yang (tersangka) Alim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (25/5).


Menurut Awi, berkas perkara tersangka Alim memang dikebut tim penyidik. Berkas tersebut harus segera dilimpahkan sebelum masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur, selama 15 hari, berakhir.

"Karena dia di bawah umur, jadi tim penyidik cuma punya waktu 15 hari untuk melengkapi berkas," terang Awi.

Sementara itu, untuk berkas perkara dua tersangka dewasa lainnya akan segera menyusul. Pertimbangannya, masa penahanan dua tersangka lainnya Alif (24) dan Imam (24) lebih panjang.

Tiga tersangka, Alim (16), Arif (24) dan Imam (24), diduga kuat terlibat pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Parinah (19) di Mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Tangerang, pada Jumat 13 Mei silam.

Dalam aksinya, salah satu tersangka melakukan perkosaan terhadap Eno. Ketiganya diduga telah merencanakan dan bekerjasama menghabisi nyawa Eno yang tewas dengan gagang pacul menancap ke kemaluannya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya