Berita

fahira idris/net

Nusantara

Mau Izinkan Minimarket Kembali Jual Bir, Ahok Gagal Paham!

RABU, 25 MEI 2016 | 12:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan tidak ada larangan minimarket menjual miras golongan A (bir dan sejenisnya) dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman seorang kepala daerah terhadap regulasi terkait miras. Oleh karena itu, Ahok diminta mencabut pernyataannya yang membolehkan minimarket di Jakarta menjual bir karena menimbulkan keresahan dan tentunya melanggar aturan.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI asal Jakarta yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).

"Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku. Artinya seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar (menjual bir) izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti aja aturan, jangan buat tafsir sendiri," tukas Fahira.


Pernyataan Ahok yang menyatakan, bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di mini market juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.

Fahira mengungkapkan, Pasal soal miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu, yaitu Pasal 46 yang menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'. Artinya, Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag No.06/2015 yang melarang total semua mini market/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.

"Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan mini market jual bir? Saran saya sebelum lempar penyataan ke media, soal regulasi miras, beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan mini market boleh jual bir," tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang mini market menjual bir adalah karena memang semua mini market di Indonesia letaknya berada di permukiman dimana sebagaimana kita tahu sesuai permendag 20/2014, terdapat 10 lokasi yang dilarang keras ada aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.

"Semua mini market di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan mini market jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin," tegas Fahira.

Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Pemprov DKI, fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan bar dan restoran di Jakarta. Selain masih banyak dari mereka yang tidak punya Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), mereka juga masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah diatas 21 tahun atau belum. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya