Berita

lion air/net

Politik

Kalau Bandel, Cabut Saja Izin Operasi Lion Air!

RABU, 25 MEI 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indikator sebuah perusahaan jasa penerbangan memiliki kualitas dalam melayani penumpang pada tingkat keselamatan dimulai dari pelayanan yang dilakukan di darat terhadap konsumen jasa penerbangan.

Demikian disampaikan Koordinator Kaukus Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP), Martopo dalam keterangan resminya kepada redaksi, Rabu (25/5).

Jelas Martopo, tidak semua perusahaan penerbangan berjadwal maupun carter menangani sendiri jasa layanan di darat (ground handling) kepada konsumen penerbangan, mulai dari proses keberangkatan pesawat passenger check in, baggage handling, cargo handling, passenger handling serta proses kedatangan pesawat di airport tujuan.


"Karena itu di dalam industri jasa penerbangan banyak maskapai penerbangan yang mengunakan jasa ground handling dari perusahaan yang khusus bergerak di jasa ground handling," sebut Martopo.

Dan pemberian Izin operasi jasa ground handling di setiap airport di seluruh dunia dikeluarkan oleh regulator penerbangan di negara masing-masing, namun memiliki standard yang sama di dunia dan tunduk pada peraturan Civil Aviation safety Regulation yang disusun oleh ICAO.

Sejak 17 Mei lalu, Lion Air mendapat sanksi oleh Kementerian Perhubungan, yakni sanksi pembekuan ground handling atau jasa layanan darat. Akibat standard pelayanan ground handling yang dikelola oleh Lion Air sangat buruk dan banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan penerbangan.

Menurut Martopo, kesalahan fatal Lion Air dalam menghandle penumpang tentu saja bukan hanya akan membahayakan para penumpang juga membahayakan negara. Bagaimana tidak dengan menurunkan penumpang dari penerbangan luar negeri pada terminal domestik yang tidak di lengkapi fasilitas CIQ (custom, immigration and quarantine).

"Hal yang membahayakan bisa saja diantara penumpang dari luar negeri tersebut terjangkit penyakit epidemic yang bisa meyebark kemasyarakat. Bisa saja dalam hand baggage penumpang ada narkoba yang jumlahnya ratusan kilo. Atau bisa saja dari penumpang tersebut merupakan agen intelejen dari luar negeri atau jaringan terorisme," beber Martopo.

Karena itu, KRKJP mendukung penuh kebijakan Kemenhub mencabut izin ground handling Lion Air, karena sangat membahayakan negara dan masyrakat. "Dan Lion Air juga tidak perlu membuat pelaporan kepolisi terkait dicabutnya izin ground handlingnya oleh Kemenhub, karena dicabutnya izin ground handling bukan kiamat bagi Lion Air," ujar Martopo.

Dia melanjutkan, Lion Air juga tidak perlu kebakaran jenggot atau protes ke DPR, karena aturan keselamatan penerbangan itu sudah baku dan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Lion air masih bisa beroperasi melayani penumpang dengan mengunakan jasa kontraktor ground handling di setiap airport tanpa harus mengurangi layanan pada konsumen jasa penerbangan yang mengunakan Lion Air.

Martopo menambahkan, pemilik Lion Air yang juga Anggota Wantimpres serta Petinggi PKB, Rusdi Kirana tidak perlu menarik-narik masalah dibekukannya izin ground handling ke arena politik apalagi mengunakan kekuasaan sebagai Anggota Wantimpres untuk menekan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Karena itu KRKJP meminta Menteri Perhubungan, jika memang dianggap maskapai penerbangan Lion Air tidak memenuhi standard keselamatan penerbangan, maka jangan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi penerbangan Lion Air," tukas Martopo. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya