Berita

lion air/net

Politik

Kalau Bandel, Cabut Saja Izin Operasi Lion Air!

RABU, 25 MEI 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indikator sebuah perusahaan jasa penerbangan memiliki kualitas dalam melayani penumpang pada tingkat keselamatan dimulai dari pelayanan yang dilakukan di darat terhadap konsumen jasa penerbangan.

Demikian disampaikan Koordinator Kaukus Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP), Martopo dalam keterangan resminya kepada redaksi, Rabu (25/5).

Jelas Martopo, tidak semua perusahaan penerbangan berjadwal maupun carter menangani sendiri jasa layanan di darat (ground handling) kepada konsumen penerbangan, mulai dari proses keberangkatan pesawat passenger check in, baggage handling, cargo handling, passenger handling serta proses kedatangan pesawat di airport tujuan.


"Karena itu di dalam industri jasa penerbangan banyak maskapai penerbangan yang mengunakan jasa ground handling dari perusahaan yang khusus bergerak di jasa ground handling," sebut Martopo.

Dan pemberian Izin operasi jasa ground handling di setiap airport di seluruh dunia dikeluarkan oleh regulator penerbangan di negara masing-masing, namun memiliki standard yang sama di dunia dan tunduk pada peraturan Civil Aviation safety Regulation yang disusun oleh ICAO.

Sejak 17 Mei lalu, Lion Air mendapat sanksi oleh Kementerian Perhubungan, yakni sanksi pembekuan ground handling atau jasa layanan darat. Akibat standard pelayanan ground handling yang dikelola oleh Lion Air sangat buruk dan banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan penerbangan.

Menurut Martopo, kesalahan fatal Lion Air dalam menghandle penumpang tentu saja bukan hanya akan membahayakan para penumpang juga membahayakan negara. Bagaimana tidak dengan menurunkan penumpang dari penerbangan luar negeri pada terminal domestik yang tidak di lengkapi fasilitas CIQ (custom, immigration and quarantine).

"Hal yang membahayakan bisa saja diantara penumpang dari luar negeri tersebut terjangkit penyakit epidemic yang bisa meyebark kemasyarakat. Bisa saja dalam hand baggage penumpang ada narkoba yang jumlahnya ratusan kilo. Atau bisa saja dari penumpang tersebut merupakan agen intelejen dari luar negeri atau jaringan terorisme," beber Martopo.

Karena itu, KRKJP mendukung penuh kebijakan Kemenhub mencabut izin ground handling Lion Air, karena sangat membahayakan negara dan masyrakat. "Dan Lion Air juga tidak perlu membuat pelaporan kepolisi terkait dicabutnya izin ground handlingnya oleh Kemenhub, karena dicabutnya izin ground handling bukan kiamat bagi Lion Air," ujar Martopo.

Dia melanjutkan, Lion Air juga tidak perlu kebakaran jenggot atau protes ke DPR, karena aturan keselamatan penerbangan itu sudah baku dan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Lion air masih bisa beroperasi melayani penumpang dengan mengunakan jasa kontraktor ground handling di setiap airport tanpa harus mengurangi layanan pada konsumen jasa penerbangan yang mengunakan Lion Air.

Martopo menambahkan, pemilik Lion Air yang juga Anggota Wantimpres serta Petinggi PKB, Rusdi Kirana tidak perlu menarik-narik masalah dibekukannya izin ground handling ke arena politik apalagi mengunakan kekuasaan sebagai Anggota Wantimpres untuk menekan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Karena itu KRKJP meminta Menteri Perhubungan, jika memang dianggap maskapai penerbangan Lion Air tidak memenuhi standard keselamatan penerbangan, maka jangan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi penerbangan Lion Air," tukas Martopo. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya