Berita

lion air/net

Politik

Kalau Bandel, Cabut Saja Izin Operasi Lion Air!

RABU, 25 MEI 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indikator sebuah perusahaan jasa penerbangan memiliki kualitas dalam melayani penumpang pada tingkat keselamatan dimulai dari pelayanan yang dilakukan di darat terhadap konsumen jasa penerbangan.

Demikian disampaikan Koordinator Kaukus Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP), Martopo dalam keterangan resminya kepada redaksi, Rabu (25/5).

Jelas Martopo, tidak semua perusahaan penerbangan berjadwal maupun carter menangani sendiri jasa layanan di darat (ground handling) kepada konsumen penerbangan, mulai dari proses keberangkatan pesawat passenger check in, baggage handling, cargo handling, passenger handling serta proses kedatangan pesawat di airport tujuan.


"Karena itu di dalam industri jasa penerbangan banyak maskapai penerbangan yang mengunakan jasa ground handling dari perusahaan yang khusus bergerak di jasa ground handling," sebut Martopo.

Dan pemberian Izin operasi jasa ground handling di setiap airport di seluruh dunia dikeluarkan oleh regulator penerbangan di negara masing-masing, namun memiliki standard yang sama di dunia dan tunduk pada peraturan Civil Aviation safety Regulation yang disusun oleh ICAO.

Sejak 17 Mei lalu, Lion Air mendapat sanksi oleh Kementerian Perhubungan, yakni sanksi pembekuan ground handling atau jasa layanan darat. Akibat standard pelayanan ground handling yang dikelola oleh Lion Air sangat buruk dan banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan penerbangan.

Menurut Martopo, kesalahan fatal Lion Air dalam menghandle penumpang tentu saja bukan hanya akan membahayakan para penumpang juga membahayakan negara. Bagaimana tidak dengan menurunkan penumpang dari penerbangan luar negeri pada terminal domestik yang tidak di lengkapi fasilitas CIQ (custom, immigration and quarantine).

"Hal yang membahayakan bisa saja diantara penumpang dari luar negeri tersebut terjangkit penyakit epidemic yang bisa meyebark kemasyarakat. Bisa saja dalam hand baggage penumpang ada narkoba yang jumlahnya ratusan kilo. Atau bisa saja dari penumpang tersebut merupakan agen intelejen dari luar negeri atau jaringan terorisme," beber Martopo.

Karena itu, KRKJP mendukung penuh kebijakan Kemenhub mencabut izin ground handling Lion Air, karena sangat membahayakan negara dan masyrakat. "Dan Lion Air juga tidak perlu membuat pelaporan kepolisi terkait dicabutnya izin ground handlingnya oleh Kemenhub, karena dicabutnya izin ground handling bukan kiamat bagi Lion Air," ujar Martopo.

Dia melanjutkan, Lion Air juga tidak perlu kebakaran jenggot atau protes ke DPR, karena aturan keselamatan penerbangan itu sudah baku dan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Lion air masih bisa beroperasi melayani penumpang dengan mengunakan jasa kontraktor ground handling di setiap airport tanpa harus mengurangi layanan pada konsumen jasa penerbangan yang mengunakan Lion Air.

Martopo menambahkan, pemilik Lion Air yang juga Anggota Wantimpres serta Petinggi PKB, Rusdi Kirana tidak perlu menarik-narik masalah dibekukannya izin ground handling ke arena politik apalagi mengunakan kekuasaan sebagai Anggota Wantimpres untuk menekan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Karena itu KRKJP meminta Menteri Perhubungan, jika memang dianggap maskapai penerbangan Lion Air tidak memenuhi standard keselamatan penerbangan, maka jangan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi penerbangan Lion Air," tukas Martopo. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya