RMOL. Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu Janner Purba ogah bicara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari (25/5). Begitu juga dengan keempat tersangka lain yang dicokok berbarengan dengan Janner. Semuanya memilih membisu saat ditanya seputar pemeriksaan dan penangkapannya.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pengawas dan Tim RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011, membisu setelah digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara bergiliran kelimanya keluar dari gedung KPK, setelah sebelumnya masuk ke markas lembaga anti rasuah pukul 12.40 WIB, Selasa (24/5).
Tersangka yang keluar pertama kali adalah Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Dia mengaku ditanya banyak hal seputar kasus yang ditangani hingga membuatnya terjaring oprasi tangkap tangan KPK.
Namun saat ditanya darimana aliran dana tersebut, dirinya memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK yang telah menunggu untuk mengantarkannya ke Rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Badaruddin keluar pada pukul 1.20 WIB. Setelah Badaruddin, giliran Syafri Syafii yang keluar dari gedung KPK. Mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu itu memilih senyum ketika awak media meminta konfirmasi seputar penangkapannya.
Berselang 15 menit, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni keluar dari Gedung KPK. Sama seperti rekan sekerjanya, Edi memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Dia memilih menutup mukanya agar tak nampak sorotan media. Saat ditanya seputar penangkapannya dan seputar pemeriksaan Edi tetap membisu.
Selanjutnya giliran Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Toton yang selesai digarap penyidik KPK. Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, dia juga memilih bungkam perihal pemeriksaannya
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang Janner Purba merupakan tersangka terakhir yang selesai digarap penyidik KPK.
Pemeriksaan Janner lebih lama dari empat tersangka lainnya. Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu keluar pada pukul 3.10 WIB. Setelah diperiksa, Janner mengaku pasrah setelah kedapatan menerima suap dari Syafri Syafii.
"Ya sudah mau apa lagi kalau udah salah," katanya pasrah.
Diketahui, kelima tersangka ditahan di sejumlah tempat berbeda. Edi Santroni ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Syafri Syafii ditahan di Rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Untuk Janner Purba ditahan di Rutan C-1 Gedung KPK, Toton ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Badaruddin Amsori Bachsin ditahan di Rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[sam]