Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ketua PN Kepahiyang Irit Bicara, Empat Tersangka Lain Membisu

RABU, 25 MEI 2016 | 03:49 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu Janner Purba ogah bicara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dini hari (25/5). Begitu juga dengan keempat tersangka lain yang dicokok berbarengan dengan Janner. Semuanya memilih membisu saat ditanya seputar pemeriksaan dan penangkapannya.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pengawas dan Tim RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011, membisu setelah digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Secara bergiliran kelimanya keluar dari gedung KPK, setelah sebelumnya masuk ke markas lembaga anti rasuah pukul 12.40 WIB, Selasa (24/5).


Tersangka yang keluar pertama kali adalah Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Dia mengaku ditanya banyak hal seputar kasus yang ditangani hingga membuatnya terjaring oprasi tangkap tangan KPK.
Namun saat ditanya darimana aliran dana tersebut, dirinya memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK yang telah menunggu untuk mengantarkannya ke Rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Badaruddin keluar pada pukul 1.20 WIB. Setelah Badaruddin, giliran Syafri Syafii yang keluar dari gedung KPK. Mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu itu memilih senyum ketika awak media meminta konfirmasi seputar penangkapannya.

Berselang 15 menit, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni keluar dari Gedung KPK. Sama seperti rekan sekerjanya, Edi memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Dia memilih menutup mukanya agar tak nampak sorotan media. Saat ditanya seputar penangkapannya dan seputar pemeriksaan Edi tetap membisu.

Selanjutnya giliran Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Toton yang selesai digarap penyidik KPK. Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, dia juga memilih bungkam perihal pemeriksaannya

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang Janner Purba merupakan tersangka terakhir yang selesai digarap penyidik KPK.

Pemeriksaan Janner lebih lama dari empat tersangka lainnya. Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu keluar pada pukul 3.10 WIB. Setelah diperiksa, Janner mengaku pasrah setelah kedapatan menerima suap dari Syafri Syafii.

"Ya sudah mau apa lagi kalau udah salah," katanya pasrah.

Diketahui, kelima tersangka ditahan di sejumlah tempat berbeda. Edi Santroni ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Syafri Syafii ditahan di Rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Untuk Janner Purba ditahan di Rutan C-1 Gedung KPK, Toton ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Badaruddin Amsori Bachsin ditahan di Rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya