Berita

ilustrasi/net

Hukum

Resmi, KPK Tahan Ketua PN Kepahiyang

RABU, 25 MEI 2016 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Janner, KPK juga menahan Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Setelah diperiksa secara intensif, Janner dan empat tersangka lainnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.


Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK menjelaskan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor atau gaji Dewan Pengawas dan Tim RSUD Dr. Muhammad Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011.

"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan‎," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa malam (24/5).

Diketahui, kelima tersangka ditahan di lima tempat. Edi Santroni ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Syafri Syafii ditahan di Rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Untuk Janner Purba ditahan di Rutan C-1 Gedung KPK, Toton ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Badaruddin Amsori Bachsin ditahan di Rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya Tim Satgas KPK menciduk kelima tersangka tersebut dalam oprasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bengkulu pada Senin (23/5) kemarin.

Janner diciduk seusai menerima uang sebesar Rp150 Juta dari Syafri. Uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni, kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni, Syafri dan Edi.

Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu dihari yang sama.

Untuk Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.

Janner telah dua kali menerima uang suap pengamanan perkara Korupsi Syafri dan Edi. Pada Selasa (17/5) lalu, Janner menerima uang sebesar Rp500 juta dari Edi. Total uang sebesar Rp650 juta itu kini telah disita KPK sebagai barang bukti. Edi juga ditangkap KPK pada pukul 20.45 WIB dihari yang sama.

Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya