Berita

net

Hukum

Cerita Penangkapan Pengaman Kasus Korupsi Janner Dan Toton

SELASA, 24 MEI 2016 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring lima orang dari operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat di Bengkulu, Senin (23/5) kemarin.

Lima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kapahiyang Janner Purba, Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian mantan Kabag Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, OTT dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.45 WIB di sejumlah wilayah di Bengkulu. Oknum penegak hukum yang pertama kali diamankan adalah Janner Purba. Ketua PN Kepahiyang itu ditangkap Satgas KPK setelah menerima uang dari Syafri Syafii di jalan di sekitar PN Kepahiyang.


"Seusai penyerahan JP (Janner Purba) kemudian pulang ke rumah, tim KPK bergerak di rumdin JP dan mengamankan uang Rp 150 juta," ujar Yuyuk saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 24/5).

Tim Satgas tidak berhenti pada penangkapan JP, sekitar pukul 16.00 WIB tim bergerak mengamankan Syafri Syafii di Jalan Kepahiyang, Bengkulu.

Menurut Yuyuk, saat menangkap mantan Kabag Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu itu, Satgas KPK dibantu dengan aparat Polda Bengkulu.

"Setelah itu, tim Satgas KPK berturut-turut menangkap BAB (Badaruddin Amsori Bachsin), T (Toton) di PN Bengkulu, serta ES (Edi Santroni). ES diamankan sekitar pukul 20.45 WIB," beber Yuyuk.

Dia menambahkan, uang Rp 150 Juta yang diberikan Syarif kepada Janner diduga terkait pengamanan perkara korupsi yang sedang ditangani Janner dan Toton di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara yang dimaksud yakni korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Tahun Anggaran 2011. Ada pun, dua terdakwa dalam kasus tersebut adalah Syafri dan Edi.

"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini (Selasa)," ujar Yuyuk

Lebih lanjut, Yuyuk menyatakan uang yang diberikan Syarif dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang itu ditengarai bukan pemberian pertama. KPK menduga, sudah ada pemberian sebelumnya yakni sebesar Rp 500 juta.

"Total uangnya Rp 650 juta. Yang Rp 500 juta masih di lemari besi (brankas) rumah JP dan sudah disegel penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Dalam persidangan, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.

Kelima orang yang ditangkap diberangkatkan dari Bengkulu menuju Jakarta tadi pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan semuanya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau (c) atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau (c) atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya