Berita

Andri Tristianto Sutrisna

Hukum

Setelah Apel Malang Dan Apel Washington, Kini Tape Yang Jadi Sandi Koruptor

SELASA, 24 MEI 2016 | 06:44 WIB | LAPORAN:

Demi melancarkan aksi suap yang akan diterima, terdakwa kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna menggunakan istilah "tape".

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan terdakwa  Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/5)

"Andri menggunakan istilah tape," ujar Awang


Kuasa hukum Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi itu menambahkan, istilah "tape" tersebut digunakan Andri untuk menghindari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Andri memberi istilah untuk uang," imbuh Awang.

Bukan kali ini saja, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA itu menggunakan istilah-istilah yang lain untuk melancarkan aksi korupsinya. Andri juga pernah mengunakan sandi "nomor sepatu" untuk mengamankan pengiriman salinan putusan kasasi perdata salah satu perkara di Mataram ditunda. Perkara yang dimaksud adalah yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.

Andri meminta "nomor sepatu" Kosidah, seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA. Nomor sepatu tersebut sebagai kode nominal uang untuk menunda putusan korupsi yang melibatkan Ichsan.

Terungkapnya sandi "nomor sepatu" saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan transkip pembicaraan Andri dan Kosidah di sidang lanjutan dengan terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/5) lalu. Kala itu, Andri dan Kosidah didatangkan untuk bersaksi untuk kedua terdakwa.

"Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mbak?" tanya Andri kepada Kosidah dalam transkip percakapan.

"Berapa ya? Kalau 25 bagaimana," jawab Kosidah.

KPK telah menetapkan Andri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penundaan pengiriman salinan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.

Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Andri meminta kepada Ichsan melalui Awang, agar ia diberikan uang sebesar Rp400 juta, atas jasanya melakukan penundaan pengiriman salinan kasasi.

Istilah lain untuk uang suap, acap kali digunakan para koruptor untuk memuluskan aksinya.

Sandi "tape" dan "nomor sepatu" mengingatkan sandi yang cukup membuat geger yaitu Apel Malang dan Apel Washington. Kala itu, Angelina Sondakh berbicara dengan Mindo Rosalina Manulang dalam proyek Wisma Atlit lewat percakapan BBM dengan menyebut istilah Apel Malang dan Apel Washington.

Belakangan diketahui Apel Malang berarti uang rupiah, dan Apel Washington merupakan uang dolar Amerika Serikat. Angie sapaan Angelina Sondakh kini telah menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh itu. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya