Berita

net

Hukum

Pengamat Apresiasi Sikap Kooperatif PT Abipraya

SENIN, 23 MEI 2016 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Sikap kooperatif kerja sama yang dilakukan PT Brantas Abipraya dalam mengungkap kasus suap yang dilakukan Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan GM Pemasaran Dandung Pamularno patut diapresiasi.

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sudi dan Dandung dalam kasus penyuapan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga sebagai upaya penghentian kasus korupsi yang dilakukan Sudi tahun 2011-2012. Selain itu, KPK juga menangkap Marudut selaku perantara antara Sudi dan oknum jaksa.

"Kita patut apresiasi PT Abipraya sebagai korban dalam kasus ini telah bersikap kooperatif dengan KPK dan Kejati DKI dalam mengungkap kasus yang dilakukan dua oknum tersebut. Mereka tidak melindungi tersangka dan bahkan telah memecat dua orang itu dari Abipraya," jelas pemerhati hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muhammad Mirza Harera kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).


Meski demikian, dia mengingatkan agar KPK cepat mengungkap siapa jaksa yang akan menerima suap dari oknum di BUMN tersebut. Sebab, jika tidak segera ditetapkan menjadi tersangka maka bukan tidak mungkin dakwaan kepada Sudi dan Dandung menjadi lemah.

"Pembuktian percobaan penyuapan itu lemah. Apalagi tidak ada keterangan dari orang yang akan disuap," ujar Mirza.

Dia juga meminta KPK untuk all out dalam menangani kasus itu serta tidak terpengaruh oleh tekanan dan intervensi dari pihak manapun.

"KPK jangan takut karena mereka didukung rakyat. Jangan sampai kasus korupsi ini terhenti karena KPK diintervensi oleh kekuatan besar atau kekuatan politik lain," pungkas Mirza. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya