Berita

damayanti/net

Hukum

Penyuap Damayanti Jadi Justice Collaborator

SENIN, 23 MEI 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Permohonan disampaikan dalam sidang tuntutan terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Terdakwa juga sebagai justice collaborator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan tuntutan.


Kristanti menjelaskan, disetujuinya permohonan terdakwa untuk menjadi justice collabolator merupakan salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Abdul Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku serta merusak check and balances antara pihak eksekutif dan legislatif.

Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Abdul Khoir. Dia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Khoir berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Jaksa Kristanti.

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti (Frakdi PDI Perjuangan) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp11,5 juta.

Pemberian uang dilakukan Abdul Khoir agar mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaannya sebagai pelaksana proyek tersebut.

Abdul Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya