Berita

Hukum

Penyuap Anggota Komisi V Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SENIN, 23 MEI 2016 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun. Terdakwa kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni untuk Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP sebesar 328.000 dolar Singapura dan 72.727 dolar AS, untuk Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dolar Singapura. Kemudian untuk Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura, lalu kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.


Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dolar Singapura, serta  sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Abdul Khoir untuk mengupayakan agar dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahannya sebagai pelaksana proyek.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Abdul Khoir tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku serta merusak check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Adapun, salah satu pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan yaitu Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya