Berita

Hukum

Kejari Kotamobagu Ambil Alih Kasus Ilegal Logging Di Gunung Ambang

JUMAT, 20 MEI 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan kegiatan pembalakan liar (illegal logging) yang ditenggarai sebagai penyebab utama deforestasi atau kegundulan hutan di kawasan Cagar Alam Gunung Ambang, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus dilakukan oleh pihak PPNS Kehutanan Seksi 3 Manado, BPPPHLHK Sulawesi.

Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kasus illegal logging tahap kedua kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

"Kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Gunung Ambang ini, merupakan bagian dari operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Unit Wilayah Sulawesi Utara pada 18 Maret 2016 lalu di Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang, Provinsi Sulawesi Utara," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.


Penyerahan berkas tersebut, lanjut dia, sebagai bagian dari dua berkas perkara yang telah ditetapkan P21 (berkas telah lengkap) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan penjelasan, Penetapan Berkas Perkara Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nomor B.299/R.1.4/Euh.1/04/2016 tanggal 27 April 2016 atas nama tersangka RD dan kawan-kawan, dan Penetapan Berkas Perkara Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nomor B.296/R.2.4/Euh.1/04/2016 tanggal 27 April 2016 atas nama tersangka DA.

Kasus illegal logging yang terjadi dikawasan Cagar Alam Gunung Ambang, kata Ridho melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf b dan huruf f jo Pasal 82 ayat 1 huruf a jo Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan penjelasan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 12 huruf b), dan setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang (Pasal 12 huruf f).

Menurut Ridho proses penyidikan kasus ini, sepenuhnya dilakukan oleh PPNS Kehutanan Seksi 3 Manado, BPPHLHK Sulawesi, berkoordinasi dengan Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda Sulut. Lewat kerjasama tersebut, lanjut dia, proses penyidikan, penangkapan dan penahanan tersangka, sampai dengan proses penyerahan barang bukti kepada Kejari Kotamobagu bisa terlaksana dengan baik.

"Pengawasan dan penegakkan hukum, terutama dari pemerintah provinsi sampai tingkat kabupaten, terus dilakukan oleh pihak PPNS Kehutanan Seksi 3 Manado, BPPPHLHK Sulawesi, baik dari sisi pengawasan dan penindakan. Hal tersebut diharapkan membuat para pelaku pembalakan liar, dan perambahan hutan di wilayah Cagar Alam Gunung Ambang tidak berulang lagi. Selain itu, operasi pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar di wilayah Cagar Alam Gunung Ambang juga terus dilakukan secara intensif," tambahnya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya