Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Fahri dinyatakan tetap menjadi kader PKS dan wakil ketua DPR. Atas putusan hakim itu, skor sementara Fahri dapat 1, PKS masih nol.
Fahri datang bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mujadied A Latief di PN Jakarta Selatan pukul 10.25 WIB. Berbatik cokelat dan berpeci, Fahri langsung ngeloyor ke dalam ruang sidang.
"Langsung saja ya," selorohnya kepada wartawan.
Tak lama, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna membuka persidangan. Sebetulnya, hakim menjadwalkan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yakni PKS yang diwakili kuasa hukumnya Zainuddin Paru. Namun, mereka belum siap memberikan jawaban lantaran membutuhkan banyak waktu untuk mempertimbangkan kelima para tergugat untuk meyakinkan pemecatan Fahri sudah berdasarkan hukum. "Minggu lalu kami sudah minta pertimbangan selama dua pekan tapi nggak bisa, jadinya hari ini," ujar Zainuddin di Gedung PN Jakarta Selatan.
Hakim Made pun akhirnya mengeluarkan putusan sela atau putusan provisi. Putusan sela itu menyatakan, Fahri Hamzah dapat kembali menjadi kader PKS sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohoban penggugat dari pihak Fahri Hamzah sebagai kader PKS," ujar Made.
Putusan itu membatalkan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap. Artinya, status Fahri tetap sebagai kader PKS.
Dia juga tetap menduduki kursi wakil ketua DPR. Putusan diambil hakim Made atas pertimbangan yang mengacu Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Hakim Made memberi kesempatan kepada pihak tergugat apabila ingin mengajukan permohonan banding dari putusan yang diketok siang ini.
Usai sidang, Fahri mengucapkan syukur. "Alhamdulillah, hari ini posisi saya sebagai kader telah pulih secara penuh sehingga seluruh hak saya juga kembali penuh," ucapnya.
Dia berterimakasih kepada seluruh kader PKS yang telah mendukungnya. "Saya bersyukur dan terharu, terima kasih kepada seluruh kader PKS yang saya tahu setiap hari kirimkan doa buat saya," tuturnya.
Fahri mengklaim banjir dukungan, khususnya oleh konstituennya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Telepon genggamnya tak berhenti berdering sejak pagi.
"Ada yang terharu karena posisi saya kembali, handphone saya sudah saya cas tiga kali. Ada kirim pesan
'welcome back!' Ada yang
'ahlan wa sahlan'. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran yang baik bagi kita," ucapnya.
Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru bakal mengajukan banding atas putusan Hakim Made. Dia menilai putusan itu janggal. "Kami akan ajukan banding, permohonan provisi Fahri ini aneh bin ajaib, suatu hal yang mustahil dan patut dipertanyakan," kata dia.
Menurut Zainuddin, permohonan Fahri tidak memiliki pertimbangan hukum karena putusan permohonan dilakukan sebelum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
"Bagaimana mungkin seorang majelis hakim mengabulkan permohonan provisi Fahri hanya cukup mendengarkan gugatan dari penggugat tanpa mendengar jawaban dari kami," katanya, heran.
Ketua Fraksi PKS di MPR TB Soemandjaja menyatakan, ada pemisahan antara Fahri sebagai kader PKS dan Fahri sebagai anggota dewan.
"Kalau memang pengadilan bilang ada yang salah dari surat partai, maka tidak serta merta hal itu juga diberlakukan sebagai anggota dewan," jelas Soemandjaja, kemarin.
Adapun penghentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS, disebut sebagai hasil rapat pimpinan DPP PKS. Sementara pergantian Fahri dari pimpinan DPR, bukan sebuah hal yang baru. Bahkan, Soemandjaja menyebut rotasi kader yang biasa.
Sekadar latar, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Mereka digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. ***