Berita

net

Hukum

KPK: Tidak Ada Barter, Lihat Di Persidangan

SENIN, 16 MEI 2016 | 22:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengungkap hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta di persidangan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sebelum digelar sidang, pihaknya tidak akan membuka BAP terkait sebuah kasus kepada publik.

"BAP nanti akan dibuka di persidangan. Jadi silakan mengikuti persidangan," ujarnya di Gedung KPK, Jalan rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/5).


Yuyuk menjelaskan, tidak ada keterangan dari penyidik KPK terkait kabar adanya barter pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta antara PT Agung Podomoro Land dengan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, BAP secara keseluruhan akan diungkap di pengadilan.

"Menurut penyidik tidak ada keterangan seperti itu (barter pengembang dengan Pemprov DKI). Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti karena BAP tidak akan kita umumkan sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, upaya barter kontribusi tambahan antara pengembang yang memiliki proyek pembuatan 17 pulau di pantai pesisir utara Jakarta merebak ke publik.

PT Agung Podomoro Land diduga memberikan sejumlah uang kepada Pemprov DKI untuk dana penertiban pemukiman lokalisasi Kalijodo. Hal tersebut terkuak dalam BAP Ariesman Widjaja, tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam BAP tersebut, Ariesman mengaku telah menggelontorkan uang kepada Pemprov DKI untuk penertiban kawasan Kalijodo sebagai bentuk kompensasi kewajiban kontribusi pengembang sebesar 15 persen.

Kepada penyidik KPK, presiden direktur PT. Agung Podomoro Land itu mengaku dirinya menggelontorkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk biaya pengusuran kawasan Kalijodo. Dana tersebut akan dibarter dengan pemotongan kontribusi tambahan kepada pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta sebesar 15 persen.

Terbongkarnya barter kewajiban kontribusi terungkap saat penyidik KPK menemukan memo permintaan dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kantor Ariesman saat penggeledahan 1 April lalu.

Diketahui, PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha Agung Podomoro Land mendapat izin dari Pemprov DKI untuk mengerjakan pembuatan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektare. Namun, pada Rabu (11/5) kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pengerjaan proyek reklamasi Pulau G lantaran dalam pembangunannya banyak melakukan pelanggaran fisik, serta belum adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya