Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku tidak mengetahui keberadaan Royani selaku sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA, Nurhadi. Dia juga membantah pihaknya sengaja menyembunyikan pegawai negeri sipil (PNS) MA itu.
"Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari aja di alamatnya toh," kata Suhadi saat dihubungi, Senin (12/5)
Suhadi menambahkan, jika penyidik KPK ingin memanggil paksa, pihaknya tidak akan menghalangi. Dirinya mengakui, bahwa penyidik memiliki hak untuk memanggil paksa saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyilidikan perkara
"Kan KPK itu punya daya paksa. Sebagai penyidik, penyelidik, punya daya paksa. Silahkan saja," ujarnya
Royani telah dua kali dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Akan tetapi Royani tidak sekalipun pernah hadir tanpa keterangan atau alasan. KPK juga telah memasukkan nama Royani dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri sejak 4 Mei 2016 lalu.
KPK menduga ketidakhadiran Royani disembunyikan oleh oknum yang memiliki kepentingan. Pasalnya Royani merupakan saksi yang menjadi mata rantai dalam membongkar keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya dicokok tim satuan tugas KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4) lalu.
Dari operasi tersebut, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.
Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari pengeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, penyidik menemukan lima mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp354.300.000 dari pengeledahan rumah mewah milik Nurhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp1,7 miliar. Dengan rincian sebanyak 37.603 dolar Amerika Serikat atau Rp496.923.850, sebanyak 85.800 dolar Singapura atau Rp837.281.425, sebanyak 170.000 Yen Jepang atau Rp20.244.675. Kemudian sebanyak 7.501 Riyal Saudi Arabia atau Rp26.433.600 dan sebanyak 1.335 Euro atau Rp19.912.550.
[zul]