Berita

Hukum

Peradi Minta 26 Terdakwa Unjuk Rasa Dibebaskan

SENIN, 16 MEI 2016 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 terdakwa unjuk rasa pada 30 Oktober 2015 lalu.

Sebanyak 23 buruh dan dua orang pengacara LBH Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan nomor 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hotman Paris mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan.


"Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berlebihan," ujar Hotman Paris dalam  konferensi pers di PN Jakpus, Senin (16/5).

Dalam persidangan tiap pekannya, Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparatnya berjaga-jaga di seputar pengadilan.

Hemat dia, para terdakwa dibebaskan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, aksi unjuk rasa ketika itu berlangsung damai.

"Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa mengimbau kepada majelis hakim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali tampak merusak," katanya.

Ia menambahkan, pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Hal ini sesuai diatur UU Advokat.  

Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikriminalkan atas alasan sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.

Hari ini majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis hakim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya