Berita

net

Hukum

Salah Mendarat, Kemenhub Harus Beri Sanksi Lion Air

MINGGU, 15 MEI 2016 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan memberi sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan Lion Air Group atas insiden kesalahan mendarat.

Pada 10 Mei 2016 lalu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura di terminal domestik yaitu Terminal I Bandara Soekarno-Hatta. Penerbangan internasional yang seharusnya turun di Terminal II membuat penumpang lolos dari proses pemeriksaan imigrasi.

"Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion. Kasus ini harus diusut tuntas, diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/5).


Dia menambahkan, seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas Air Traffic Control (ATC) di bandara. Menurut Tulus, timbulnya berbagai masalah bisa disebabkan banyak faktor karena hal itu Kemenhub harus mendalami masalah tersebut.

"Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kemenhub dan manajemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik," jelasnya.

"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis," tegas Tulus. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya